HAK ANGGOTA
- Mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota.
- Memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengurus, Badan Pengawas, dan Badan Penasihat.
- Membela dirt dibela, dan dilindungi oleh PPAU dalam mempertahankan haknya sebagai anggota.
- Ikut serta dalam segala kegiatan yang diselenggarakan oleh PPAU.
- Pengaturan tentang hak anggota diatur lebih lanjut dalam ART PPAU.
- Menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat PPAU.
- Memegang teguh dan tunduk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan PPAU.
- Turut serta secara aktif melaksanakan program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPAU.
- Memegang teguh disiplin organisasi
- Membayar uang iuran anggota
0 komentar:
Posting Komentar