Rabu, 24 November 2010

Keanggotaan

1. Yang dapat diterima sebagai anggota PPAU adalah:

a. Purnawirawan TNt AU, baik Perwira, Bintara dan Tamtama, maupun istri/suaminya.
b. Warakawuri TNI AU dan duda Wanita Angkatan Udara (WARA).
c. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNt AU, berikut istri/suami termasuk jandal dudanya.

2. Keanggotan PPAU menganut stelsel aktif

0 komentar:

Posting Komentar