Rabu, 24 November 2010

PPAU

Pada pertengahan tahun 1998, beberapa orang Purnawirawan Angkatan Udara diundang oleh Bapak Suharnoko Harbani untuk berkumpul di Gedung Persada Purnawira mendiskusikan berbagai hal menyangkut Angkatan Udara. Pertemuan tersebut memberikan inspirasi bagi para purnawirawan untuk mendirikan Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara.

Gagasan tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan di Mess AURI Mulyasari oleh sembilan orang Purnawirawan Angkatan Udara. Mereka itu adalah Bapak Saleh Basarah, Bapak Ashadi Tjahjadi, Bapak Sri Mulyono Herlambang, Bapak Soedjatmiko, Bapak Wisnu Djajengminardo, Bapak A. Andoko, Bapak Oerip Kadirun, Bapak Benyamin Parwoto, dan Bapak Sobirin Misbach.



Pertemuan di Mulyasari tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membentuk satu organisasi sebagai wadah berhimpunnya para Purnawirawan Angkatan Udara yang dalam perjalanannya menjadi Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU). Sebagai sebuah organisasi, PPAU resmi didirikan pada tanggal 24 Agustus 1998 dan disahkan dengan Akta Notaris A. Partomuan Pohan SH, llM nomor 59 tanggal 28 September 1998.
Moto PPAU "PURNAWIRAWAN PEDULI" merupakan identitas organisasi PPAU yang memiliki pengertian kepekaan terhadap kepentingan anggota dan lingkungannya dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selengkapnya...

Mars dan Hymne PPAU




Selengkapnya...

Anggaran Rumah Tangga (2)

Pasal I
Macam dan Persyaratan Anggota

(1) Anggota PPAU terdiri atas
a. Anggota biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota kehormatan
(2) Anggota Biasa adalah anggota yang berasal dari Purnawirawan AU, Warakawuri AU, Wredatama PNS AU, isteri/suami atau duda / jandanya.
(3) Anggota Luar Biasa adalah anggota AU / PNS AU yang berhenti tanpa hak pensiun termasuk isteri/suami maupun janda / dudanya.
(4) Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia Militer/Sipil yang sangat berjasa terhadap PPAU yang persyaratannya ditetapkanjdiputuskan oleh Rapat Pleno Gabungan di tingkat Pusat.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Hak Anggota biasa adalah sebagai berikut:
a. Hak dipilih, adalah hak untuk menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan PPAU.
b. Hak suara, adalah hak untuk ikut serta mengambil keputusan dan hak memilih.
c. Hak bicara, adalah hak untuk mengajukan usul, saran, pendapat dan mengajukan pertanyaan.
d. Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapat informasi, bimbingan dan perlindungan dari PPAU.
e. Hak memperoleh saran dan nasihat yang berhubungan dengan hukum dari PPAU.
f. Hak untuk ikut serta dalam semua kegiatan yang diselenggarakan oleh PPAU.

(2) Hak Anggota luar biasa adalah sebagai berikut:
a. Hak suara, adalah hak untuk ikut serta mengambil keputusan dan hak memilih.
b. Hak bicara, adalah hak untuk mengajukan usul, saran, pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c. Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapat informasi, bimbingan dan perlindungan dari PPAU.
d. Hak memperoleh saran dan nasihat yang berhubungan dengan hukum dari PPAU.
e. Hak untuk ikut serta dalam semua kegiatan yang diselenggarkan oleh PPAU.

(3) Hak Anggota kehormatan adalah sebagai berikut:
a. Hak bicara, adalah hak untuk mengajukan saran, pendapat, usul dan mengajukan pertanyaan.
b. Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan dan perlindungan dari PPAU.
c. Hak memperoleh saran dan nasi hat yang berhubungan dengan hukum dari PPAU.
d. Hak untuk ikut serta dalam semua kegiatan yang diselenggarakan oleh PPAU.

(4) Setiap anggota berkewajiban untuk:
a. Menjunjung tinggi nama baik PPAU
b. Mentaati, memegang teguh dan tunduk pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang berlaku di PPAU.
c. Turut serta secara aktif melaksanakan program-program PPAU.

Pasal 3
Kedudukan Anggota

(1) Kedudukan anggota berada di CabangjPerwakilan. Calon anggota yang berada di luar kedudukan CabangjPerwakilan, maka calon anggota tersebut bergabung kepada CabangjPerwakilan terdekat.
(2) Keanggotaan PPAU adalah menganut stelsel aktif yaitu setiap orang yang akan masuk menjadi anggota PPAU harus mendaftarkan diri dan wajib membayar uang iuran anggota kecuali anggota kehormatan.

Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota

(1) Permohonan untuk menjadi anggota PPAU berdasarkan pada keinginan perorangan secara sukarela, dengan kesadaran dan sikap yang tulus akan kesediaannya mematuhi hak dan kewajibannya sebagai anggota PPAUsesuai dengan Anggaran DasarjAnggaran Rumah Tangga serta peraturan yang berlaku di PPAU.
(2) Calon anggota mengajukan permohonan dengan mengisi formulir daftar isian di kantor CabangjPerwakilan PPAUdan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
(3) Apabila persyaratan telah terpenuhi dan disetujui oleh Cabang/Perwakilan kemudian diadministrasikan serta dilaporkan ke Badan Pengurus Pusat.
(4) Kepada calon anggota tersebut diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPAU.
(5) Anggota kehormatan PPAU ditetapkan oleh Badan Organisasi PPAU Pusat.

Pasal 5
Pemberhentian Anggota

(1) Pemberhentian Anggota dari Keanggotaan PPAU disebabkan karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Melalaikan kewajiban atau melakukan perbuatan yang merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi PPAU.
(2) Pemberhentian Anggota karena meninggal dunia atau mengundurkan diri dapat dilakukan oleh Badan Pengurus CabangjPerwakilan yang selanjutnya dilaporkan kepada Badan Pengurus Pusat, untuk dihapus keanggotaannya
(3) Diberhentikan dari keanggotaan karena melalaikan kewajiban atau melakukan perbuatan yang merugikan atau mencemarkan
(a) Setiap anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga atau melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan atau menodai nama baik PPAUdapat diberhentikan sementara oleh Badan Pengurus Cabang/Perwakilan setelah melalui Rapat Pleno Gabungan Cabang/Rapat Pengurus Perwakilan dan dilaporkan ke Badan Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
(b) Anggota tersebut pada ayat (3) pasal ini, diberi kesempatan menggunakan hak membela diri selama satu bulan kepada Badan Pengurus CabangjPerwakilan, dan apabila anggota yang bersangkutan ternyata tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka keputusan pemberhentian sementara dicabut.
(c) Apabila anggota yang dimaksud terbukti telah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau tidak menggunakan hak pembelaan dirinya terhadap keputusan pemberhentian sementara dari Badan Pengurus CabangjPerwakilan, maka anggota tersebut diberhentikan secara definitif oleh Badan Pengurus CabangjPerwakilan dan ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat.

Pasal 6
Sifat Organisasi

PPAU adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang bersifat sosial, independen, berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta tidak melibatkan diri dan tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.

Pasal 7
Susunan Organisasi

(1) Pada tingkat kebijaksanaan di sebut Badan Organisasi Pusat yang terdiri atas:
(2) Bidang Pelaksana Pusat yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat antara lain:
(3) Pada tingkat pelaksana disebut Badan Organisasi Cabang/Perwakilan yang terdiri atas :
6) Bidang - bidang lain dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(4) Cabang adalah organisasi tingkat pelaksana yang berada di wilayah Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) dan dapat membentuk Anak Cabang dan Ranting sesuai kebutuhan.
(5) Perwakilan adalah organisasi di tingkat pelaksana yang berada di wilayah satuan udara di luar wilayah Lanud (Satrad, Satrudal dan lainnya) yang keberadaannya dipimpin oleh Badan Pengurus Perwakilan.
(6) Secara tradisi Kasau adalah pelindung PPAU Pusat, Danlanud adalah pelindung PPAUCabang serta Dansatrad/Dansatrudal/Kaperwal adalah pelindung PPAUPerwakilan.

Pasal 8
Perangkat Organisasi

(1) Perangkat Organisasi di tingkat Badan Organisasi Pusat adalah sebagai berikut :
(2) Perangkat Organisasi di tingkat Badan Organisasi Cabang adalah sebagai berikut :

Pasal 9
Badan Pengurus Pusat

(1) Badan Pengurus Pusat terdiri atas: 

a. Seoarang Ketua Umum
b. Seoarang Wakil Ketua Umum atau lebih
c. Seoarang Sekertaris Jendral
d. Seoarang Wakil Sekertaris Jendral atau lebih
e. Seorang Bendahara
f.  Seorang Wakil Bendahara atau lebih
g. Ketua-ketua Bidang dan para anggotanya
 
(2) Ketua Umum, Wakil Ketua Umum. Sekretaris Jenderal. Bendahara, dipilih dan ditetapkan oleh Kongres.
(3) Pengurus lainnya dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum berdasarkan amanat Kongres.

Pasal 10
Badan Pengawas Pusat

(1) Badan Pengawas Pusat terdiri atas:

a. Seorang ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seoarang Sekretaris
d. Anggota
(2) Ketua Badan Pengawas Pusat dipilih dan ditetapkan oleh kongres
(3) Pengawas lainnya dipilih oleh Ketua Badan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Umum.

Pasal 11
Badan Penasihat Pusat

(1) Badan Penasihat Pusat terdiri atas:

a. Seoarang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seoarang Sekretaris
d. Anggota
(2) Ketua Badan Penasihat dipilih dan ditetapkan oleh kongres
(3) Penasihat lainnya dipilih oleh Ketua Badan Penasihat dan ditetapkan oleh Ketua Umum.

Pasal 12
Badan Pengurus Cabang

(1) Badan Pengurus Cabang terdiri atas:

a. Seorang ketua Cabang
b. Seoarang Wakil Ketua Cabang
c. Seoarang Sekretaris
d. Seorang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Bidang


(2) Ketua Pengurus Cabang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
(3) Pengurus lainnya dipilih oleh Ketua Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Ketua Umum.

Pasal 13
Badan Pengawas Cabang

(1) Badan Pengawas Cabang terdiri atas: 

a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Anggota


(2) Ketua Badan Pegawas Cabang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
(3) Pengawas lainnya dipilih oleh Ketua Badan Pengawas Cabang dan ditetapkan oleh Ketua Umum.

Pasal 14
Badan Penasihat Cabang

(1) Badan Penasihat Cabang terdiri atas:

a. Seorang Ketua
b. Seoarang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris


(2) Ketua Badan Penasihat Cabang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
(3) Penasihat lainnya dipilih oleh Ketua Badan Penasihat Cabang dan ditetapkan oleh Ketua Umum.

Pasal 15
Badan Pengurus Perwakilanl Anak Cabang/Ranting

(1) Badan Pengurus Perwakilan / Anak Cabang / Ranting terdiri atas:

a. Seorang Ketua
b. Seoarang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Ketua Bidang (sesuai kebutuhan)

(2) Badan Pengurus Perwakilan dipilih oleh Rapat Anggota Perwakilan dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
(3) Badan Pengurus Anak CabangiRanting dipilih oleh Rapat Anggota Anak CabangiRanting dan ditetapkan oleh Ketua Cabang.

Pasal 16
Masa Bakti Pengurus

(1) Masa bakti Pengurus Badan Organisasi dari tingkat Pusat sampai dengan Ranting adalah 5 (lima) tahun.
(2) Setiap anggota hanya dapat dipilih maksimal 2 (dua) kali masa jabatan yang sama dalam kepengurusan.
(3) Masa bakti Pengurus yang mengganti antar waktu, adalah masa bakti yang tersisa dari masa bakti personel yang digantikannya.
(4) Pengurus dengan masa bakti kurang dari dua setengah tahun, tidak dihitung masa baktinya.

Pasal 17
Pemberhentian Pengurus

(1) Pemberhentian Pengurus dilakukan karena:

a. Masa bakti sudah berakhir
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Pindah domisili
e. Melanggar ketentuan AD dan ART PPAU


(2) Pemberhentian Pengurus Badan Organisasi PPAUkarena meninggal dunia atau mengundurkan diri dapat langsung dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pengurus Badan Organisasi Pusat dilaksanakan oleh Ketua Umum.
b. Untuk Pengurus Badan Organisasi CabangjPerwakilan dilaksanakan oleh Ketua CabangiPerwakilan dan selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Umum.
c. Untuk Pengurus Badan Organisasi Anak Cabang dan Ranting dilaksanakan oleh Ketua Cabang.
(3) Pemberhentian anggota berdasarkan pasal 17 ayat (2) ART ini, berlaku juga bagi Pengurus Badan Organisasi yang diberhentikan karena melanggar ketentuan AD dan ART PPAUdengan tata cara
sebagai berikut:
a. Pemberhentian pengurus Badan Organisasi Pusat yang diangkat oleh Kongres dapat diberhentikan oleh Badan Pengurus Pusat dan selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada Kongres berikutnya, sedangkan yang diangkat oleh Badan Pengurus Pusat dapat diberhentikan tanpa dipertanggungjawabkan kepada Kongres. Semua pemberhen .an ini melalui Rapat Pleno Gabungan Badan Organisasi Pusat.
b. Pemberhentian terhadap Pengurus Badan Organisasi CabangjPerwakilan terpilih dapat dilakukan oleh Badan Pengurus CabangjPerwakilan melalui Rapat Pleno Gabungan Badan Organisasi CabangjRapat Pengurus Perwakilan dengan persetujuan Ketua Umum dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota Cabang/Perwakilan, sedangkan Pengurus Badan Organisasi Cabang/Perwakilan yang diangkat oleh Badan Pengurus CabangjPerwakilan dapat diberhentikan langsung oleh Badan Pengurus Cabang/Perwakilan melalui Rapat Pleno Gabungan Badan Organisasi Cabangj Rapat Pengurus Perwakilan dan dilaporkan kepada
Ketua Umum.

TUGAS. WEWENANG. DAN  TANGGUNG JAWAB BADAN ORGANISASI

Pasal 18
Badan Pengurus Pusat

(1) Tugas dan Wewenang Badan Pengurus Pusat adalah sebagai berikut:



a. Menyusun dan menetapkan Kebijakan Umum PPAU yang didasarkan kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Program Umum yang telah disahkan oleh Kongres.
b. Memberi arahan dan bimbingan kepada seluruh Cabang/Perwakilan dalam rangka memajukan PPAU.
c. Menyusun Rencana Kerja Tahunan PPAU berdasarkan Program Umum PPAU.
d. Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan organisasi mitra sejajar, organisasi kemasyarakatan yang sepaham, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah.
e. Mengadakan Rapat Pleno Gabungan minimal setiap tiga bulan.
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Kongres

g. Mempersiapkan dan menyelenggarakan kongres
h. Mengesahkan dan mengukuhkan pembentukan Cabang dan Perwakilan PPAU.
i. Mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan anggota PPAU.
j. Menyelenggarakan rapat kerja teknisjkoordinasi/prakongres minimal sekali dalam tiga tahun.
 

(2) Dalam pelaksanaan tugas, Badan Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.

Pasal 19
Badan Pengawas Pusat

(1) Tugas Badan Pengawas adalah sebagai berikut:

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Badan Pengurus Pusat.
b. Menyampaikan hasil pengawasannya pada Rapat Plena Gabungan.
c. Memberikan pertimbangan atas dibentuknya Cabang dan Perwakilan PPAU.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Badan Pengawas Pusat bertanggung jawab kepada Kongres.

Pasal 20
Badan Penasihat Pusat

(1) Tugas Badan Pengawas Pusat adalah sebagai berikut:

a. Memberikan saran dan nasi hat kepada Badan Pengurus Pusat atas pelaksanaan tugasnya, baik diminta maupun tidak.
b. Memberikan pertimbangan atas dibentuknya Cabang dan Perwakilan PPAU.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Badan Penasihat Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.

Pasal 21
Badan Pengurus Cabang/Perwakilan

(1) Tugas ,Badan Pengurus CabangjPerwakilan adalah sebagai berikut:
b. Menyusun dan menetapkan Rencana Kerja sesuai petunjuk Badan Pengurus Pusat.
(2) Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan organisasi mitra sejajar, organisasi kemasyarakatan yang sepaham, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah.
(4) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota CabangjPerwakilan.
(5) Memproses penerimaan dan pemberhentian anggotanya serta melaporkan kepada Badan Pengurus Pusat.
(6) Badan Pengurus CabangjPerwakilan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota Cabangj Perwakilan.

Pasal 22
Badan Pengurus Anak Cabang/Ranting

(1) Tugas Badan Pengurus Anak CabangjRanting adalah sebagai berikut:
b. Melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk Badan Pengurus Cabang.
(2) Memelihara dan meningkatkan hUbungan baik dengan organisasi mitra sejajar, organisasi kemasyarakatan yang sepaham, Tentara Nasionallndonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah.
(4) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota Anak CabangjRanting.
(5) Memproses penerimaan dan pemberhentian anggotanya serta melaporkan kepada Badan Pengurus Cabang.
(6) Badan Pengurus Anak CabangjRanting bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota Anak Cabang/Ranting.

Pasal 23
Badan Pengawas Cabang

a. Melaksanakan pengawasan terhadap Badan Pengurus Cabang atas pelaksanaan tugasnya.
b. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Rapat Pleno Cabang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Badan Pengawas Cabang bertanggungjawab kepada Rapat Anggota Cabang.

Pasal 24
Badan Penasihat Cabang

(1) Badan Penasihat Cabang bertugas memberi saran dan nasihat kepada Badan Pengurus Cabang, baik diminta maupun tidak.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Badan Penasihat Cabang bertanggungjawab kepada Rapat Anggota Cabang.

PERSYARATAN DAN PEMILIHAN
PENGURUS HADAN ORGANISASI PPAU

Pasal 25
Persyaratan Pengurus Badan Organisasi PPAU

Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Pengurus Badan Organisasi PPAU adalah sebagai berikut :
(2) Pengurus Badan Organisasi CabangjPerwakilan/Anak Cabang/Ranting.
b. Bertempat tinggal di kedudukan Badan Organisasi Cabang/Perwakilan/ Anak CabangjRanting.

Pasal 26
Pemilihan Para Ketua dan Pengurus Badan Organisasi Pusat

(1) Pemilihan Para Ketua Badan Organisasi dan Pengurus Pusat dilaksanakan pada waktu Kongres.
(2) Tata cara pemilihan diatur dalam TataTertib Kongresyang dipersiapkan Badan Pengurus Pusat dan disahkan oleh Sidang Pleno Kongres.

Pasal 27
Pemilihan Para Ketua dan Pengurus Badan Organisasi

Cabang/Perwakilan
(1) Pemilihan Para Ketua Badan Organisasi Cabang,lPerwakilan dan Para Pengurus Cabang,lPerwakilan dilaksanakan pada waktu Rapat Anggota Cabang,lPerwakilan.
(2) Tata cara pemilihan diatur dalam Tata Tertib Rapat Anggota Cabang,lPerwakilan yang dipersiapkan Badan Pengurus Cabang,Perwakilan dan disahkan oleh Rapat Anggota Cabang,l Perwakilan.

Pasal 28
Pemilihan Para Ketua dan Pengurus Badan Organisasi Anak Cabang/Ranting

(1) Pemilihan Para Ketua Badan Organisasi Anak Cabang,Ranting dan Para Pengurus Anak Cabang,lRanting dilaksanakan pada waktu Rapat Anggota Anak Cabang,Ranting.
(2) Tata cara pemilihan diatur dalam Tata Tertib Rapat Anggota Anak CabangjRanting yang dipersiapkan Badan Pengurus Anak Caba.ngjRanting dan disahkan oleh Rapat Anggota Anak Cabang,lRanting.

PERSYARATAN DAN TATA CARA
MENDIRlKAN CABANG/PERWAKILAN PPAU

Pasal 29
Persyaratan Mendirikan

Cabang/Perwakilan, Anak Cabang/Ranting PPAU
b. Satuan Udara yang lokasinya jauh dari Lanud dapat dibentuk Perwakilan.
c. Jumlah Calon Anggota CabangiPerwakilan mampu menunjang kehidupan organisasi secara mandiri.
b. Anak Cabang dapat memberikan rekomendasi kepada Cabang untuk pembentukan Ranting sesuai kebutuhan.
Pasal 30
Tata Cara Mendirikan

Cabangl Perwakiian/Anak Cabang/Ranting PPAU
a. Mendirikan CabangiPerwakilan sekurang-kurangnya ada tiga orang PurnawirawanjWarakawurijPensiunan Pegawai Negeri Sipil AU yang memprakarsai untuk mendirikan Cabang/Perwakilan PPAUyang selanjutnya disebut Tim Pendiri.
b. Tim Pendiri memberitahukan kepada Badan Pengurus Pusat PPAUtentang keinginan yang dimaksud pada ayat (1).a pasal ini serta meminta arahan Badan Pengurus Pusat.
c. Setelah rencana susunan Organisasi dan Susunan Pengurus CabangjPerwakilan terbentuk, Tim Pendiri mengajukan permintaan tertulis untuk meresmikan dan mengukuhkan CabangiPerwakilan PPAU tersebut kepada Badan Pengurus Pusat.
a. Mendirikan Anak CabangjRanting sekurang-kurangnya ada tiga orang Purnawirawan/Warakawuri/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil AU yang memprakarsai untuk mendirikan Anak CabangjRanting PPAUyang selanjutnya disebut Tim Pendiri.
b. Tim Pendiri memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang PPAUtentang keinginan yang dimaksud pada ayat (2).a pasal ini serta meminta arahan Badan Pengurus Cabang.
c. Setelah rencana susunan Organisasi dan Susunan Pengurus Anak CabangjRanting terbentuk, Tim Pendiri mengajukan permintaan tertulis untuk meresmikan dan mengukuhkan Anak CabangjRanting PPAUtersebut kepada Badan Pengurus Cabang.

Pasal 31
Kongresl Kongres Luar Biasa

(1) Kongres/Kongres Luar Biasa adalah perangkat organisasi yang merupakan Lembaga Perwakilan Anggota tertinggi serta mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Organisasi PPAU.
(2) Kongres diselenggarakan setiap lima tahun oleh Badan Pengurus Pusat dan pelaksanaannya paling cepat tiga bulan sebelum dan paling lambat tiga bulan sesudah masa jabatan kepengurusan Badan Organisasi Pusat berakhir.
(3) Badan Pengurus Pusat memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Kongres kepada CabangjPerwakilan PPAU, selambat-Iambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Kongres.
(4) Peserta Kongres PPAUterdiri atas delegasi dari cabang-cabang dan perwakilan. Jumlah delegasi akan diatur dalam tata tertib Kongres.

a. Hak Peserta dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sesuai Bab 1 pasal 2 ayat (1) dan (2) ART ini.
b. Hak dari Anggota Kehormatan sesuai Bab 1 pasal 2 ayat (3) ARTini.
c. Hak Peninjau dan Undangan akan diatur dalam Tata Tertib Kongres.
b. Memberi keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas Badan Pengurus Pusat serta
pertanggungjawaban Badan Pengawas Pusat dan Badan Penasihat Pusat.
c. Menetapkan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Organisasi Tingkat Pusat.
d. Memilih dan mengangkat Badan Pengurus Pusat, Badan Pengawas Pusat serta Badan Penasihat Pusat dengan Sistim Formatur.
e. Menyelenggarakan Kongres Luar Biasa apabila ada perubahan mendasar terhadap Anggaran Dasar dan atau pembubaran likuidasi Organisasi.
f. Tata Tertib dan Acara Kongres disusun oleh Badan Pengurus Pusat dengan memperhatikan masukan dari Cabang maupun Perwakilan PPAUserta disahkan dalam Rapat Pleno Kongres.
g. Setiap peserta Kongres yang hadir mempunyai hak satu suara dalam pemungutan suara, namun apabila peserta meninggalkan tempat pada waktu pemungutan suara, maka suaranya tidak dihitung.
h. Kongres dinyatakan sah dan mencapai kuorum, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Peserta Kongres.
i. Apabila jumlah peserta tidak mencapai kuorum sebagaimana tersebut dalam ayat h pasal ini, maka Kongres ditunda paling cepat 1 (satu) jam dan paling lama 3 (tiga) jam. Setelah penundaan, maka Kongres dibuka kembali dengan acara yang sama dengan tanpa memperhatikan kuorum serta Kongres ini dapat mengambil keputusan-keputusan yang bersifat sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dual ditambah satu dari peserta yang hadir.
j. Sidang Kongres dipimpin oleh Presidium yang terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang yang mewakili unsur Pusat, Cabang dan Perwakilan.
(7) Kongres Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu sehubungan kebutuhan mendesak sebagai berikut :
a. Perubahan Anggaran Dasar PPAUyang sifatnya mendasar, yaitu perubahan tentang asas dan tujuan PPAU.

Pasal 32
Rapat Anggota Cabang/Perwakilan

(1) Rapat Anggota CabangjPerwakilan disingkat Racab/Raperwa adalah Perangkat Organisasi yang merupakan Lembaga Perwakilan Anggota Tertinggi serta mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Organisasi CabangjPerwakilan.
(2) Racab/Raperwa diselenggarakan satu kali dalam lima tahun oleh Badan Pengurus Cabangj Perwakilan dan dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum atau 2 (dua) bulan setelah masa bakti Badan Organisasi CabangjPerwakilan berakhir dan dapat dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengurus Pusat sebagai Pengawas.
(3) Badan Pengurus CabangjPerwakilan membentuk Panitia Racab/Raperwa.
(4) Acara dan Tata tertib Racab/Raperwa dipersiapkan oleh Badan Pengurus CabangjPerwakilan untuk disahkan dalam Rapat Anggota CabangjPerwakilan.
(5) Peserta Racab/Raperwa terdiri atas para anggota/delegasi dari Cabang dan Perwakilan dan jumlah akan diatur dalam tata tertib.
a. Hak peserta dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, sesuai dengan Bab I pasal 2 ayat (1), dan (2) ART PPAU.
b. Hak Peninjau dan Undangan akan diatur oleh Badan Pengurus CabangjPerwakilan.
a. Memberi keputusan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengurus Badan Organisasi Cabangj
Perwakilan selama masa baktinya.
b. Memilih dan mengangkat Pengurus Badan Organisasi CabangjPerwakilan.
c. Memutuskan dan menetapkan Rencana Kerja lima Tahunan serta Ketetapan-ketetapan lain sesuai dengan keperluan CabangjPerwakilan.
(8) Racab/Raperwa dinyatakan sah dan mencapai kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari peserta RacabjRaperwa.
Racab/Raperwa ditunda paling lama 1 (satu) jam. Sesudah itu Racab/Raperwa dapat dilanjutkan tanpa mengindahkan kuorum serta Racab/ Raperwa dapat mengambil keputusan-keputusan yang bersifat sah apabila disetujui oieh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) ditambah satu dari peserta yang hadir.
(10) Racab/Raperwa dipimpin oleh Presidium yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 orang yang mewakili anggota Cabang dan Anak Cabang/anggota Perwakilan.
(11) Semua keputusan Racab/Raperwa sedapat mungkin diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 33
Kongresl Rapat Anggota Luar Biasa

(1) Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Cabang/Perwakilan yang ada.
a. Cabang sebagai peminta diadakannya kongres luar biasa menjadi penyelenggara dan penanggung jawab sekaligus mempersiapkan Tata Tertib yang memuat Tata Cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang akan diadakan perubahan.
b. Peserta pada kongres luar biasa adalah sama dengan Kongres biasa kecuali Peninjau dan Undangan ditiadakan.
c. Hak-hak peserta dalam kongres luar biasa sesuai dengan Bab I Pasal 2 ayat (1) dan (2) ART ini.
d. Kongres luar biasa mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) Menerima atau menolak pertanggung jawaban Badan Organisasi Pusat.
2) Apabila pertanggung jawaban Badan Organisasi Pusat ditolak, maka kongres luar biasa dapat memberhentikan
Badan Organisasi Pusat dan segera melaksanakan pemilihan Badan Organisasi Pusat yang baru melalui
sistem pemilihan sama seperti Kongres.
e. Kongres luar biasa dinyatakan mencapai kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Cabangj Perwakilan.
f. Apabila kuorum tidak tercapai, maka kongres luar biasa ditunda paling lama 1 (satu) jam, dan apabila setelah penundaan tersebut ternyata kuorum belum juga tercapai, maka Kongres dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Kongres luar biasa dinyatakan gugur.
g. Keputusan-keputusan yang diambil oleh kongres luar biasa mengikat bagi Organisasi dan anggota PPAU. Keputusan kongres dinyatakan syah apabila telah disetujui oleh 1/2 ditambah 1 dari peserta yang hadir.
(3) Racablub/Raperwalub untuk tingkat Cabang/Perwakilan diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Biasa Cabangj Perwakilan.
(4) Racalub/ Raperwalub dapat diadakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota CabangjPerwakilan yang meminta Racablub/Raperwalub dibantu Badan Pengurus Pusat menjadi penyelenggara dan penanggungjawab Racablub/Raperwalub.
b. Peserta pada Racablub/Raperwalub ini adalah seluruh peserta Racab/Raperwa tanpa ada Undangan dan Peninjau.
c. Hak-hak Peserta sesuai dengan Bab I Pasal 2 ayat (1) dan (2) ARTini.
1) Menerima atau menolak pertanggung jawaban Badan Pengurus Cabang/ Perwakilan.
2) Apabila pertanggungjawaban Badan Pengurus Cabang/Perwakilan ditolak, maka Ralub dapat memberhentikan Badan Organisasi CabangjPerwakilan dan segera melaksanakan pemilihan Badan Pengurus Cabang/ Perwakilan yang baru melalui sistim pemilihan sama dengan Rapat Anggota CabangjPerwakilan.
(5) Rapat Anggota luar biasa anak cabang/ranting mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) pasal ini.

Pasal 34
Rapat.Rapat Badan Organisasi

(1) Rapat-Rapat Badan Pengurus Organisasi Pusat adalah sebagaiberikut :
a. Rapat Badan Pengurus Pusat diatur dan ditentukan oleh pengurus Badan Pengurus Pusat untuk membahas masalahmasalah rutinj non rutin.
b. Rapat Badan Pengawas Pusat diatur dan ditentukan oleh pengurus Badan Pengawas Pusat untuk membahas masalahmasalah Badan Pengawas Pusat.
c. Rapat Badan Penasihat Pusat diatur dan ditentukan oleh pengurus Badan Penasihat Pusat untuk membahas
masalah-masalah Badan Penasihat Pusat.
d. Rapat Pleno Gabungan Pusat, merupakan Rapat Koordinasi Gabungan Pengurus Lengkap Badan Organisasi Pusat guna membahas masalah-masalah Organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
e. Rapat Teknis/KoordinasijPra Kongres merupakan rapat Pimpinan Badan Pengurus Pusat dan Pimpinan Badan Pengurus CabangjPerwakilan yang dilaksanakan minimal 2(dua) kali dalam masa bakti Badan Pengurus Pusat guna membahas dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan masalah-masalah penting lainnya dipimpin oleh Ketua Umum.
(2) Rapat-Rapat Badan Organisasi CabangjPerwakilan adalah sebagai berikut :
a. Rapat Badan PengurusCabangiPerwakilan diatur dan ditentukan oleh pengurusCabangiPerwakilanguna membahas permasalahan rutin/non rutin.
b. Rapat Badan Pengawas Cabang diatur dan ditentukan oleh pengurus Badan Pengawas Cabang guna membahas masalah Badan Pengawas Cabang.
c. Rapat Badan Penasihat Cabang diatur dan ditentukan oleh pengurus Badan Penasihat Cabang untuk membahas masalah Badan Penasihat Cabang.
d. Rapat Pleno Gabungan Cabang merupakan Rapat Koordinasi Gabungan Pengurus lengkap Badan Organisasi Cabang yang dilaksanakan minimal satu kali dalam tiga bulan, untuk membahas masalah-masalah organisasi serta dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus Cabang.
e. Rapat Kerja Tehnis/Koordinasi Cabang/Perwakilan merupakan Rapat Badan Pengurus CabangiPerwakilan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan dan dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus CabangjPerwakiian.

Pasal35
Sumber Dana

b. Sumbangan yang sifatnya tidak mengikat dan berasal dari dalam negeri.
(2) Anggota PPAU membayar uang iuran bulanan satu kali setiap bulannya, berlaku sejak disahkan menjadi anggota.
(3) Besarnya luran Bulanan Anggota berdasarkan kemampuan anggota yang ditetapkan pada Rapat Anggota CabanglPerwakilan.
(4) Sumbangan yang tidak mengikat adalah barangjuang yang diberikan oleh anggota atau pihak lain kepada PPAUdengan sukarela tanpa ketentuan yang mengikat.
(5) Usaha-usaha lain adalah Hasil Usaha Pengurus PPAUpada semua tingkat yang diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga.
(6) Hibahj Hibah Wasiat adalah uanglbaranglsurat berharga yang dihibahkan oleh anggota maupun pihak lain yang berupa Hibah Langsung maupun Hibah Wasiat.

Pasal 36
Penggunaan Dana

(1) Kebijakan penggunaan dana pada Badan Organisasi Pusat maupun Badan Organisasi CabangiPerwakilan ditetapkan berdasarkan Program Kerja Tahunan yang disusun oleh Badan Pengurus PusatjCabangiPerwakilan serta diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan organisasi.
(2) Bertindak sebagai otorisator adalah 2 (dua) orang yaitu Ketua Umum dan Sekjen untuk Badan Organisasi Pusat, Ketua dan Sekretaris untuk Badan Organisasi CabangiPerwakilan.
(3) Penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan oleh Bendahara beserta Waketum 1/ II untuk Badan Organisasi Pusat, Bendahara beserta Wakil Ketua untuk Badan Organisasi Cabang serta Ketua dan Bendahara untuk t idan Organisasi Pewakilanjanak cabangl
ranting.
(4) Badan Pengurus PusatjCabangiPerwakilanjanak cabanglranting bertanggungjawab atas penerimaan, penggunaan dan pengelolaan harta kekayaan Organisasi.

Pasal 37
Perimbangan Pembagian Keuangan

(1) Penerimaan dana dari Anggota yang berupa Uang luran Bulanan dibagi menurut perimbangan sebagai berikut :
(2) Penerimaan sumbangan yang tidak mengikat, HibahjHibah Wasiat dan Usaha-usaha lain yang sah akan diatur oleh Badan Pengurus Pusat dalam Rapat Kerja Tehnis.

Pasal 38
Tahun Anggaran dan Pertanggungjawaban Keuangan

(1) Tahun Anggaran berjalan dari satu Januari sampai dengan tiga puluh satu Desember.
(2) Sistem penatabukuan di semua tingkat Organisasi menggunakan satu sistem penatabukuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat.
(3) Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
b. Kepada RacabjRaperwa oleh Badan Pengurus Cabang/Perwakilan.
c. Kepada rapat anggota anak cabangjranting oleh badan pengurus anak cabangjranting.

Pasal 39
Harta Kekayaan

(1) Daftar harta kekayaan Organisasi dan inventaris Badan Organisasi, setiap akhir tahun anggaran jpergantian Pengurus, harus dibuat dan senantiasa dimutakhirkan oleh Badan Pengurus di setiap
tingkatan.
(2) Apabila Organisasi PPAUdinyatakan bubar sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 18 ayat (2) dan (3), maka harta kekayaan Organisasi PPAU, setelah dikurangi hutang-hutang dan kewajiban lainnya
ditentukan statusnya oleh Kongres Luar Biasa.

PENGHASlLAN, TUNJANGAN, UANG REPRESENTASIDAN UANG RAPAT

Pasal 40
Penghasilan dan Tunjangan

(2) Penghasilan yang diterima Karyawan besarannya ditentukan oleh peraturan yang dikeluarkan Badan Pengurus PusatjCabang,lPerwakilanj Anak cabang,lRanting.
(3) TunjanganjHonorarium adalah penghasilan yang karena tugasnya perlu diberikan kepada Karyawan yang tingkat dan besarnya ditentukan oleh peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus PusatjCaba ngjPerwakilanj Anak ca ba ngjRanting.

Pasal41
Uang Representasi dan Uang Rapat

(1) Uang RepresentasijPerjalanan adalah uang yang diterima oleh pengurusjperorangan yang ditugaskan organisasi, besarannya ditentukan oleh peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus PusatjCa ba ngj Perwa ki la nj Ana k ca ba ngj Ra nti ng.
(2) Uang Rapat adalah uang yang diterima oleh pengurus atau perorangan yang bekerja tidak tetap dan besarannya ditentukan oleh Badan Pengurus PusatjCabang,lPerwakiianjAnak cabang,l Ranting.

PROGRAM UMUM. RENCANA KEIUA DAN PROGRAM KEIUA

Pasal 42
Program Umum

(1) Program Umum adalah program yang ,.itetapkan oleh Kongres dan berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, merupakan dasar dari seluruh kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Organisasi PPAU.
(2) Badan Pengurus Pusat menjabarkan Program Umum tersebut ayat (1) pasal ini menjadi kebijakan organisasi PPAU.Kebijakan tersebut menjadi dasar pembuatan Rencana Kerja Badan Pengurus Pusat dan Rencana Kerja Badan Pengurus Cabangj Perwakilan, sedangkan Rencana Kerja Badan Pengawas dan
Badan Penasehat Pusat menyesuaikan dengan Rencana Kerja Badan Pengurus Pusat.

Pasal 43
RencanaKerja dan Program Kerja

(1) Rencana Kerja yang berlaku 5 (lima) tahun dibuat Badan Pengurus CabangjPerwakilan berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat serta harus mendapat pengesahan dari RacabjRaperwa yang selanjutnya sebagai dasar dalam membuat Program Kerja tahunan.
(2) Program Kerja yang berlaku untuk satu tahun dibuat dan dilaksanakan oleh :
a. Badan Organisasi Pusat membuat Program Kerja berdasarkan Rencana Kerja Pengurus Pusat untuk melaksanakan kegiatan satu tahunan.
b. Badan Organisasi Cabang,lPerwakilan membuat Program Kerja berdasarkan Rencana Kerja Pengurus Cabang/Perwakilan guna melaksanakan kegiatan satu tahunan.

Pasal 44
Lambang

Bentuk, warna dan arti lambang PPAUdiatur lebih lanjut dengan keputusan Badan pengurus pusat.

Pasal 45
Bendera

(1) Setiap Tingkatan Organisasi PPAUmemiliki Bendera yang seragam bentuknya, sekaligus menunjukkan identitas masing-masing, yang ukurannya ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat.
(2) Pada hari-hari biasa Bendera PPAUdipasang diruang kantor Ketua Umum/Ketua Cabang,lKetua Perwakilan PPAUdi samping kiri Bendera Merah Putih.
(3) Pada acara-acara resmi, seperti Kongres/Racab/Raperwa/ Rapat Anggota Luar Biasa dan pertemuan-pertemuan resmi lainnya, Bendera PPAUdipasang di sebelah kiri Bendera Merah-Putih di depan podium.

Pasal 46
Pakaian Seragam

Ketentuan mengenai pakaian seragam ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat.

Pasal 47
Mars dan Hymne

Mars dan Hymne PPAUditentukan dan ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat bersama sama Badan Pengawas Pusat dan Badan Penasehat Pusat.
Pasal 48
Papan Nama Kantor 

(1) Papan Nama adalah papan yang mempunyai bentuk dan ukuran tertentu.
(2) Papan Nama berbentuk empat persegi panjang terbuat dari kayu yang tahan lama atau bahan lain yang mudah diperoleh di daerah masing-masing.
(5) Warna dasar adalah putih, warna huruf adalah hitam, besarnya disesuaikan dengan ukuran papan serta banyaknya huruf yang digunakan.
(6) Tidak dibenarkan ada tambahan lain pada papan nama, baik berupa gambar maupun tulisan.
(7) Papan Nama kantor dipasang di tengah-tengah halaman depan kantor, bila tidak memungkinkan dapat ditempel di tembok depan kantor yang mudah terbaca dengan ukuran yang lebih kecil.
(9) Ukuran Papan Nama Kantor yang dipasang ditembokj dinding kantor adalah :
b. Kantor CabangjPerwakilanjAnak Cabang

Pasal 49
Lain-Lain

(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus Pusat dalam suatu peraturan atau ketentuan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dengan telah berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga yang telah berlaku sebelumnya dengan semua peraturan dan ketetapan yang telah dikeluarkan di semua Tingkat Organisasi PPAUyang bertentangan dengan isi dan jiwa Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan batal dan tidak berlaku
lagi.
(3) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Badan Pengurus Pusat disetujui oleh Rapat Pleno Gabungan.
Selengkapnya...

Anggaran Rumah Tangga


Selengkapnya...

Mukadimah Anggaran Dasar

Bahwa masa purna tugas bukan berarti putusnya keterkaitan seorang Purnawirawan Angkatan Udara dengan Almamaternya yang sebagian besar masa hidupnya telah diabdikan bagi nusa dan bangsa.

Bahwa keterpanggilan luhur tanpa pamrih tetap menjiwai setiap purnawirawan mulai dari Perwira, Bintara, dan Tamtama serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Angkatan Udara untuk menggalang persatuan yang dilandasi oleh semangat perjuangan yang murni demi nusa dan bangsa.

Bahwa para Purnawirawan dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Angkatan Udara tersebut bersama-sama dengan Isteri/suaminya serta Warakawuri dan jandajduda yang terkait, bergabung dalam suatu organisasi sebagai sarana komunikasi dan wadah guna menyalurkan aspirasinya sebagai sumbangsih dan kepedulian yang berkelanjutan bagi nusa dan bangsa.

Bahwa oleh karena itu Anggaran Dasar organisasi yang ditetapkan pada tahun 1998 yang kemudian disempurnakan oleh Kongres I Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara pada tahun 2003, perlu penyesuaian dan penyempurnaan guna memperluas kepesertaan
anggota dan meningkatkan misi organisasi sebagai berikut

 BAB I

Pasal 1
Nama dan Tempat

Perkumpulan ini bernama PERHIMPUNAN PURNAWIRAWAN ANGKATAN UDARA yang selanjutnya disingkat "PPAU" bertempat di Jalan Raya Protokol Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Kotamadya Jakarta Timur, Ibukota Negara Republik Indonesia pada waktu ini Jakarta, dengan cabang dan perwakilan di tempat lain yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat dengan persetujuan Badan Pengawas Pusat dan Badan Penasihat Pusat.

Pasal 2
Waktu

PPAUdidirikan pada tanggal 24 - 08 - 1998 (duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan) di Jakarta oleh para pendiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Asas dan Landasan

(1) PPAU merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang independen'berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) PPAUtidak melibatkan diri dan tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.
Pasal 4
Tujuan
(1) Mewujudkan hubungan yang kokoh diantara sesama anggota PPAU,dengan penuh rasa saling pengertian, persaudaraan dan persahabatan.

(2) Mewujudkan persatuan dan kesauan seluruh anggota.
(3) Meningkatkan kesejahteraan sosial bagi para anggota, melalui bantuan dan bimbingan.
(4) Memberikan tanggapan dan saran kepada Pimpinan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, apabila dipandang perlu.
(5) Memberikan tanggapan dan saran atas kebijakan publik.


Pasal 5
VISI

Visi PPAUadalah mampu mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi anggota dalam segala aspek kehidupan serta terjalinnya hubungan yang serasi sesama anggota dan antara PPAUdengan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara serta dengan Organisasijlnstansi lain.

Pasal 6
MISI

(1) Dalam rangka mencapai tujuan organisasi sesuai dengan pasal 4(empat) PPAU mempunyai misi sebagai berikut :


a. Menjalin dan memperkokoh rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan antar sesama anggota.
b. Berupaya meningkatkan/mewujudkan kesejahteraan anggota dalam segala aspek kehidupan.
c. Membantu anggota dalam upaya mendapatkan hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menjalin dan memupuk kerjasama dengan organisasi Purnawirawan dan Warakawuri dalam lingkup Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik, Indonesia serta organisasi kemasyarakatan lain atas dasar saling menghargai, menghormati, dan memberi manfaat bagi organisasi.
(2) Dalam melaksanakan misi tersebut pada Pasal 6 ayat (1), PPAU menggunakan motto "PURNAWIRAWAN PEDULI ".

Pasal 7
Keanggotaan

(1) Yang dapat diterima sebagai anggota adalah :


a. Purnawirawan Angkatan Udara baik Perwira, Bintara, dan Tamtama maupun isterijsuaminya.
b. Warak'awuri Angkatan Udara dan duda Wanita Angkatan Udara (Wara).
c. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Angkatan Udara, berikut isterijsuami termasuk jandajduda yang bersangkutan.




(2) Keanggotaan PPAU menganut stelsel aktif.
(3) Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPAU.


Pasal 8
Hak


(1) Setiap anggota berhak untuk: 

a. Mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara dalam setiap Rapat Anggota.
b. Memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengurus, Badan Pengawas, dan Badan Penasihat.
c. Membela diri, dibela, dan dilindungi oleh PPAU dalam mempertahankan haknya sebagai anggota.
d. Ikut serta dalam segala kegiatan yang diselenggarakan oleh PPAU.
 

(2) Ketentuan tentang hak anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPAU.

Pasal 9
Kewajiban
(1) Menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat PPAU.
(2) Memegang teguh dan tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan PPAU.
(3) Turut serta secara aktif melaksanakan program dan kegiatan yang diselenggarakan PPAU.

(4) Mememgang teguh disiplin organisasi.
(5) Membayar iuran anggota.

Pasal 10
Susunan Organ
(1) PPAU mempunyai susunan organ secara hirarkis sebagi berikut:

a. Tingkat Pusat terdiri atas : Badan Pengurus Pusat, Badan Pengawas Pusat, dan Badan Penasihat Pusat.
b. Tingkat Cabang terdiri atas : Badan Pengurus Cabang, Badan Pengawas Cabang, dan Badan Penasihat Cabang.

c. Tingkat perwakilan

d. Tingkat anak cabang
e. Tingkat ranting

(2) Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pengawas dan Badan Penasihat dapat mengangkat serta menetapkan Pelindung.
(3) Persyaratan dan tata cara pembentukan cabang, perwakilan, anak cabang, dan ranting diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPAU.

Pasal II
Susunan Pengurus

(1) PPAU dikelola oleh badan pengurus yang dipilih dari anggota


(2) Badan Pengurus PPAU Pusat terdiri atas:
a. Seorang ketua umum
b. Seorang Wakil Ketua Umum atau lebih
c. Seorang Sekertaris Jendral
d. Seorang Wakil Sekertaris Jendral atau lebih
e. Seorang Bendahara
f. Seoarang wakil Bendahara atau lebih


(3) Badan Pengurus PPAU Cabang/Perwakilan terdiri atas:
a. Seoarang Ketua
b. Seoarang Wakil Ketua
c. Seoarang Sekretaris
d. Seoarang Wakil Sekretaris atau lebih.
e. Seoarang Bendahara  
f. Seoarang Wakil Bendahara atau lebih
 
(4) Badan Pengurus PPAU Pusat, Cabang dan Perwakilan dapat dibantu oleh beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan antara lain : Bidang OrganisasijKeanggotaan, Bidang Komunikasi Sosial, Bidang EkonomijKesejahteraan, Bidang AdvokasijKajian, Bidang Perempuan dan lain-lain.
(5) Badan Pengurus PPAU Perwakilan, Anak Cabang, dan Ranting minimal terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
(6) Badan Pengurus PPAUPusat diangkat oleh Kongres dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak dari Kongres Luar Biasa untuk memberhentikannya.
(7) Badan Pengurus PPAUCabang,lPerwakilan diangkat oleh Rapat Anggota Cabang,lPerwakilan dan disahkan oleh Ketua Umum PPAU dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Anggota Luar Biasa Cabang Perwakilan untuk memberhentikannya.
(8) Badan Pengurus PPAUAnak Cabang,lRanting diangkat oleh Rapat Anggota Anak Cabang,lRanting dan disahkan oleh Ketua Cabang dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Anggota Luar Biasa Anak Cabang,lRanting untuk mem berhentikan nya.
(9) Setiap anggota hanya dapat dipilih maksimal 2(dua) kali masa jabatan yang sama dalam kepengurusan.

Pasal 12
Badan Pengurus

(1)  Badan Pengurus PPAU bertugas:
a. Melaksanakan Program Umum PPAU dan Keputusan-Keputusan Kongres.
b. Menyusun Kebijaksanaan dan Program Kerja dalam menjalankan PPAUsesuai dengan Pasal 12 Ayat (1)a.
c. Mewakili PPAU,di dalam dan di luar pengadilan serta berhak melakukan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, kecuali untuk hal-hal yang tersebut di bawah ini :
1) Melakukan pinjam meminjam uang atas nama PPAU

2) Menjual, mengalihkan, dan membebani barang, baik bergerak maupun tidak bergerak milik PPAU.
3) Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan pada perusahaan lain di luar kegiatan PPAU.

4) Mengikat PPAU sebagai penjamin



(2) Badan Pengurus PPAU berwenang:
a. Ketua Umum bersama dengan Sekretaris Jenderal berwenang untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili PPAU Pusat.
b. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Ketua Umum bersama dengan Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili PPAU Pusat.
c. Ketua bersama Sekretaris Cabang,lPerwakilan berwenang untuk dan atas nama Badan Pengurus Cabang,lPerwakilan serta mewakili PPAUCabang,lPerwakilan.
d. Dalam hal Ketua CabangiPerwakilan tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Ketua Cabang,lPerwakilan bersama dengan Sekretaris berwenang untuk dan atas nama Badan Pengurus Cabang,lPerwakilan serta mewakili PPAU
Cabang,lPerwakilan.
e. Untuk perbuatan tertentu, Badan Pengurusberwenan mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.

Pasal 13
Badan Pengawas

(1) Badan Pengawas melakukan pengawasan atas kebijakan Badan Pengurus dalam menjalankan organisasi PPAU.
(2) Badan Pengawas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris masing-masing merangkap sebagai anggota, serta seorang anggota atau lebih. jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Kongres
Luar Biasa untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

(3) Ketua Badan Pengawas Pusat diangkat oleh Kongres untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Kongres Luar Biasa untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
(4) Ketua Badan PengawasCabang diangkat oleh Rapat Anggota Cabang untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Anggota Luar Biasa Cabang untuk memberhentikannya sewa ktu-wa ktu.
(5) Ketua Badan Pengawas hanya dapat dipilih maksimal 2(dua) kali masa jabatan yang sama dalam kepengurusan.  
Pasal 14
Badan Penasihat

(1) Badan Penasihat berhak memberikan nasihat kepada Badan Pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.
(2) Badan Penasihat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris masing-masing merangkap anggota, serta seorang anggota atau lebih.
(3) Ketua Badan Penasihat Pusat diangkat oleh kongres untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Kongres Luar Biasa untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
(4) Ketua Badan Penasihat Cabang diangkat oleh Rapat Anggota Cabang untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Anggota Luar Biasa Cabang untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
(5) Ketua Badan Penasihat hanya dapat dipilih maksimal 2(dua) kali masa jabatan yang sama dalam kepengurusan.

Pasal 15
Kekayaan

(1) Kekayaan PPAU diperoleh dari:

a. Iuran anggota
b. Sumbangan berasal dari dalam negeri yang sifatnya tidak mengikat.
c. Hibah/hibah wasiat yang berasal dari dalam negri.
d. Usaha-Usaha lain yang sah menu rut undang-undang dan peraturan yang berlaku.
(2) Besarnya iuran ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.

BAB VII

RAPAT-RAPAT

(1) Rapat PPAU terdiri atas :
a. Kongres
b. Kongres lUar BIasa
c. Rapat Kerja (Teknis/Koordinasi/Pra Kongres)
e. Rapat Anggota Luar Biasa Cabang/Perwakilan/Anak Cabang/Ranting.
 

(2) Kongres merupakan Lembaga Perwakilan anggota tertinggi serta mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi PPAU,Kongres diadakan sekali dalam 5 ( lima) tahun.
(3) Kongres Luar Biasa (KLB) dalam rangka perubahan anggaran dasar yang sifatnya mendasar, pembubaran organisasi PPAU dan penggantian Ketua Umum yang sifatnya mendesak, dapat diadakan setiap waktu apabila ada permintaan secara tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Cabang.
(4) Rapat Kerja (Teknis/KoordinasijPra Kongres) antara pimpinan Pusat, Cabang dan Perwakilan sekurang-kurangnya diadakan sekali dal'!m waktu 3( tiga) tahun sesudah Kongres.
(5) Rapat Anggota Cabang/Perwakilan dan Anak Cabang/Ranting diadakan sekali dalam 5 ( lima) tahun.
(6) Rapat Anggota Luar Biasa Cabang dapat diadakan setiap waktu apabila ada permintaan secara tertulis paling sedikit 2/3 (duaper tiga) dari jumlah seluruh Anak Cabang. Rapat Anggota Luar Biasa Perwakilan dapat diadakan setiap waktu apabila ada permintaan secara tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota Perwakilan.
(7) Rapat pleno Gabungan Badan Pengurus, Badan Pengawas, dan Badan Penasihat dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(8) Setiap Anggota dalam Kongres atau Rapat Anggota Cabangj Perwakilan, berhak memberikan 1 (satu) suara.
(9) Rapat-rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dalam rapat-rapat tersebut hadir atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dual dari jumlah anggota yang seharusnya hadir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(10) Semua keputusan rapat sedapat mungkin diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(11) Tata cara penyelenggaraan rapat-rapat tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PENYEMPURNAAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 17
Penyempurnaan dan Perubahan

Penyempurnaan (Adendum) dan Perubahan (Amandemen) Anggaran Dasar dapat dilaksanakan dalam Kongres lima tahunan, kecuali Perubahan tentang asas dan tujuan PPAUhanya dapat dilaksanakan dalam Kongres Luar Biasa, yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut. Kongres harus dihadiri oleh anggota dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Cabang dan Perwakilan, dan keputusannya hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang sah.

Pasal 18
Pembubaran dan Likuidasi

(1) PPAUhanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan untuk keperluan tersebut, yang dihadiri atau diwakili oleh Anggota dari sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Cabang dan Perwakilan, dan keputusan hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang dinyatakan sah.
(2) Apabila PPAUdibubarkan, maka Badan Pengurus berkewajiban untuk melakukan likuidasi, kecuali Kongres Luar Biasa menentukan lain penggunaan.
(3) Apabila PPAUdibubarkan, maka penggunaan sisa kekayaan PPAU, ditentukan oleh Kongres Luar Biasa.

Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga

(1) Semua hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat bersama-sama Badan Pengawas Pusat dan Badan Penasihat Pusat.
(2) Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB XI
LAIN-LAIN

Pasal 20
Atribut

PPAU memiliki atribut sebagai berikut:
a. Lambang
b. Bendera
c. Pakaian seragam
d. Mars dan Hymne

Pasal 21
Ketentuan Penutup

(1) Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan oleh Kongres.
(2) Dengan telah berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang telah berlaku sebelumnya dengan semua peraturan dan ketetapan yang telah di keluarkan di semua Tingkat Organisasi PPAUyang bertentangan dengan isi dan jiwa Anggaran Dasar ini, dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi. PERBEDMN ANGGARAN DASAR KONGRES II TAHUN 2008 DENGAN RUMUSAN ANGGARAN DASAR YANG DISESUAIKAN DENGAN RUMUSAN DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

1. Pasal 1.
Nama dan Tempat

Tertulis bertempat di Ibukota Negara Republik Indonesia .

Diubah menjadi bertempat di Jalan Raya Protokol Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Kotamadya Jakarta Timur, Ibukota Negara Republik .


2. Pasal 2.

Waktu Tertulis tanggal 24 Agustus 1998 . 

Diubah menjadi pada tanggal 24 - 08 - 1998 (duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus sembi Ian pulu h delapan) .


3. Pasal 4.

Tujuan Tertulis Diubah menjadi PPAU bertujuan :
PPAU mempunyai tujuan dibidang Sosial, dengan kegiatan :
 
4. Pasal 5.
Visi
Tertulis TNI. dan Polri . Diubah menjadi Tentara Nasionallndonesia dan Kepolisian Republik Indonesia .

5. Pasal 6

Misi
(1) d. Tertulis TNI. dan Polri . Diubah menjadi Tentara Nasionallndonesia dan Kepolisian Republik Indonesia .
6. Bab V

 Tertulis Diubah menjadi ORGANISASI ORGAN
Pasal 10 Tertulis Diubah menjadi Susunan Organissasi
Susunan Organ
 

8. Pasal 18
(1) Tertulis sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) . Diubah menjadi sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) .
Selengkapnya...