Bahwa masa purna tugas bukan berarti putusnya keterkaitan seorang Purnawirawan Angkatan Udara dengan Almamaternya yang sebagian besar masa hidupnya telah diabdikan bagi nusa dan bangsa.
Bahwa keterpanggilan luhur tanpa pamrih tetap menjiwai setiap purnawirawan mulai dari Perwira, Bintara, dan Tamtama serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Angkatan Udara untuk menggalang persatuan yang dilandasi oleh semangat perjuangan yang murni demi nusa dan bangsa.
Bahwa oleh karena itu Anggaran Dasar organisasi yang ditetapkan pada tahun 1998 yang kemudian disempurnakan oleh Kongres I Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara pada tahun 2003, perlu penyesuaian dan penyempurnaan guna memperluas kepesertaan
anggota dan meningkatkan misi organisasi sebagai berikut
Perkumpulan ini bernama PERHIMPUNAN PURNAWIRAWAN ANGKATAN UDARA yang selanjutnya disingkat "PPAU" bertempat di Jalan Raya Protokol Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Kotamadya Jakarta Timur, Ibukota Negara Republik Indonesia pada waktu ini Jakarta, dengan cabang dan perwakilan di tempat lain yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat dengan persetujuan Badan Pengawas Pusat dan Badan Penasihat Pusat.
PPAUdidirikan pada tanggal 24 - 08 - 1998 (duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan) di Jakarta oleh para pendiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(1) PPAU merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang independen'berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) PPAUtidak melibatkan diri dan tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.
(2) Mewujudkan persatuan dan kesauan seluruh anggota.
(3) Meningkatkan kesejahteraan sosial bagi para anggota, melalui bantuan dan bimbingan.
(4) Memberikan tanggapan dan saran kepada Pimpinan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, apabila dipandang perlu.
(5) Memberikan tanggapan dan saran atas kebijakan publik.
Visi PPAUadalah mampu mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi anggota dalam segala aspek kehidupan serta terjalinnya hubungan yang serasi sesama anggota dan antara PPAUdengan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara serta dengan Organisasijlnstansi lain.
(1) Dalam rangka mencapai tujuan organisasi sesuai dengan pasal 4(empat) PPAU mempunyai misi sebagai berikut :
a. Menjalin dan memperkokoh rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan antar sesama anggota.
b. Berupaya meningkatkan/mewujudkan kesejahteraan anggota dalam segala aspek kehidupan.
c. Membantu anggota dalam upaya mendapatkan hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menjalin dan memupuk kerjasama dengan organisasi Purnawirawan dan Warakawuri dalam lingkup Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik, Indonesia serta organisasi kemasyarakatan lain atas dasar saling menghargai, menghormati, dan memberi manfaat bagi organisasi.
(2) Dalam melaksanakan misi tersebut pada Pasal 6 ayat (1), PPAU menggunakan motto "PURNAWIRAWAN PEDULI ".
(1) Yang dapat diterima sebagai anggota adalah :
a. Purnawirawan Angkatan Udara baik Perwira, Bintara, dan Tamtama maupun isterijsuaminya.
b. Warak'awuri Angkatan Udara dan duda Wanita Angkatan Udara (Wara).
c. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Angkatan Udara, berikut isterijsuami termasuk jandajduda yang bersangkutan.
(2) Keanggotaan PPAU menganut stelsel aktif.
(3) Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPAU.
(1) Setiap anggota berhak untuk:
a. Mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara dalam setiap Rapat Anggota.
b. Memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengurus, Badan Pengawas, dan Badan Penasihat.
c. Membela diri, dibela, dan dilindungi oleh PPAU dalam mempertahankan haknya sebagai anggota.
d. Ikut serta dalam segala kegiatan yang diselenggarakan oleh PPAU.
(2) Ketentuan tentang hak anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPAU.
(2) Memegang teguh dan tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan PPAU.
(3) Turut serta secara aktif melaksanakan program dan kegiatan yang diselenggarakan PPAU.
(4) Mememgang teguh disiplin organisasi.
(5) Membayar iuran anggota.
a. Tingkat Pusat terdiri atas : Badan Pengurus Pusat, Badan Pengawas Pusat, dan Badan Penasihat Pusat.
b. Tingkat Cabang terdiri atas : Badan Pengurus Cabang, Badan Pengawas Cabang, dan Badan Penasihat Cabang.
c. Tingkat perwakilan
d. Tingkat anak cabang
e. Tingkat ranting
(2) Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pengawas dan Badan Penasihat dapat mengangkat serta menetapkan Pelindung.
(3) Persyaratan dan tata cara pembentukan cabang, perwakilan, anak cabang, dan ranting diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPAU.
(1) PPAU dikelola oleh badan pengurus yang dipilih dari anggota
(2) Badan Pengurus PPAU Pusat terdiri atas:
a. Seorang ketua umum
b. Seorang Wakil Ketua Umum atau lebih
c. Seorang Sekertaris Jendral
d. Seorang Wakil Sekertaris Jendral atau lebih
e. Seorang Bendahara
f. Seoarang wakil Bendahara atau lebih
(3) Badan Pengurus PPAU Cabang/Perwakilan terdiri atas:
a. Seoarang Ketua
b. Seoarang Wakil Ketua
c. Seoarang Sekretaris
d. Seoarang Wakil Sekretaris atau lebih.
e. Seoarang Bendahara
f. Seoarang Wakil Bendahara atau lebih
(4) Badan Pengurus PPAU Pusat, Cabang dan Perwakilan dapat dibantu oleh beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan antara lain : Bidang OrganisasijKeanggotaan, Bidang Komunikasi Sosial, Bidang EkonomijKesejahteraan, Bidang AdvokasijKajian, Bidang Perempuan dan lain-lain.
(5) Badan Pengurus PPAU Perwakilan, Anak Cabang, dan Ranting minimal terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
(6) Badan Pengurus PPAUPusat diangkat oleh Kongres dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak dari Kongres Luar Biasa untuk memberhentikannya.
(7) Badan Pengurus PPAUCabang,lPerwakilan diangkat oleh Rapat Anggota Cabang,lPerwakilan dan disahkan oleh Ketua Umum PPAU dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Anggota Luar Biasa Cabang Perwakilan untuk memberhentikannya.
(8) Badan Pengurus PPAUAnak Cabang,lRanting diangkat oleh Rapat Anggota Anak Cabang,lRanting dan disahkan oleh Ketua Cabang dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Anggota Luar Biasa Anak Cabang,lRanting untuk mem berhentikan nya.
(9) Setiap anggota hanya dapat dipilih maksimal 2(dua) kali masa jabatan yang sama dalam kepengurusan.
Pasal 12
Badan Pengurus
a. Melaksanakan Program Umum PPAU dan Keputusan-Keputusan Kongres.
b. Menyusun Kebijaksanaan dan Program Kerja dalam menjalankan PPAUsesuai dengan Pasal 12 Ayat (1)a.
c. Mewakili PPAU,di dalam dan di luar pengadilan serta berhak melakukan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, kecuali untuk hal-hal yang tersebut di bawah ini :
1) Melakukan pinjam meminjam uang atas nama PPAU
2) Menjual, mengalihkan, dan membebani barang, baik bergerak maupun tidak bergerak milik PPAU.
3) Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan pada perusahaan lain di luar kegiatan PPAU.
4) Mengikat PPAU sebagai penjamin
(2) Badan Pengurus PPAU berwenang:
a. Ketua Umum bersama dengan Sekretaris Jenderal berwenang untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili PPAU Pusat.
b. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Ketua Umum bersama dengan Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili PPAU Pusat.
c. Ketua bersama Sekretaris Cabang,lPerwakilan berwenang untuk dan atas nama Badan Pengurus Cabang,lPerwakilan serta mewakili PPAUCabang,lPerwakilan.
d. Dalam hal Ketua CabangiPerwakilan tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Ketua Cabang,lPerwakilan bersama dengan Sekretaris berwenang untuk dan atas nama Badan Pengurus Cabang,lPerwakilan serta mewakili PPAU
Cabang,lPerwakilan.
e. Untuk perbuatan tertentu, Badan Pengurusberwenan mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
(1) Badan Pengawas melakukan pengawasan atas kebijakan Badan Pengurus dalam menjalankan organisasi PPAU.
(2) Badan Pengawas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris masing-masing merangkap sebagai anggota, serta seorang anggota atau lebih. jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Kongres
Luar Biasa untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
(3) Ketua Badan Pengawas Pusat diangkat oleh Kongres untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Kongres Luar Biasa untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
(4) Ketua Badan PengawasCabang diangkat oleh Rapat Anggota Cabang untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Anggota Luar Biasa Cabang untuk memberhentikannya sewa ktu-wa ktu.
(1) Badan Penasihat berhak memberikan nasihat kepada Badan Pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.
(2) Badan Penasihat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris masing-masing merangkap anggota, serta seorang anggota atau lebih.
(3) Ketua Badan Penasihat Pusat diangkat oleh kongres untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Kongres Luar Biasa untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
(4) Ketua Badan Penasihat Cabang diangkat oleh Rapat Anggota Cabang untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Anggota Luar Biasa Cabang untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
(5) Ketua Badan Penasihat hanya dapat dipilih maksimal 2(dua) kali masa jabatan yang sama dalam kepengurusan.
(1) Kekayaan PPAU diperoleh dari:
a. Iuran anggota
b. Sumbangan berasal dari dalam negeri yang sifatnya tidak mengikat.
c. Hibah/hibah wasiat yang berasal dari dalam negri.
d. Usaha-Usaha lain yang sah menu rut undang-undang dan peraturan yang berlaku.
(2) Besarnya iuran ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
(1) Rapat PPAU terdiri atas :
a. Kongres
b. Kongres lUar BIasa
c. Rapat Kerja (Teknis/Koordinasi/Pra Kongres)
e. Rapat Anggota Luar Biasa Cabang/Perwakilan/Anak Cabang/Ranting.
(2) Kongres merupakan Lembaga Perwakilan anggota tertinggi serta mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi PPAU,Kongres diadakan sekali dalam 5 ( lima) tahun.
(3) Kongres Luar Biasa (KLB) dalam rangka perubahan anggaran dasar yang sifatnya mendasar, pembubaran organisasi PPAU dan penggantian Ketua Umum yang sifatnya mendesak, dapat diadakan setiap waktu apabila ada permintaan secara tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Cabang.
(4) Rapat Kerja (Teknis/KoordinasijPra Kongres) antara pimpinan Pusat, Cabang dan Perwakilan sekurang-kurangnya diadakan sekali dal'!m waktu 3( tiga) tahun sesudah Kongres.
(5) Rapat Anggota Cabang/Perwakilan dan Anak Cabang/Ranting diadakan sekali dalam 5 ( lima) tahun.
(6) Rapat Anggota Luar Biasa Cabang dapat diadakan setiap waktu apabila ada permintaan secara tertulis paling sedikit 2/3 (duaper tiga) dari jumlah seluruh Anak Cabang. Rapat Anggota Luar Biasa Perwakilan dapat diadakan setiap waktu apabila ada permintaan secara tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota Perwakilan.
(7) Rapat pleno Gabungan Badan Pengurus, Badan Pengawas, dan Badan Penasihat dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(8) Setiap Anggota dalam Kongres atau Rapat Anggota Cabangj Perwakilan, berhak memberikan 1 (satu) suara.
(9) Rapat-rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dalam rapat-rapat tersebut hadir atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dual dari jumlah anggota yang seharusnya hadir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(10) Semua keputusan rapat sedapat mungkin diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(11) Tata cara penyelenggaraan rapat-rapat tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Penyempurnaan dan Perubahan
Penyempurnaan (Adendum) dan Perubahan (Amandemen) Anggaran Dasar dapat dilaksanakan dalam Kongres lima tahunan, kecuali Perubahan tentang asas dan tujuan PPAUhanya dapat dilaksanakan dalam Kongres Luar Biasa, yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut. Kongres harus dihadiri oleh anggota dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Cabang dan Perwakilan, dan keputusannya hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang sah.
(1) PPAUhanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan untuk keperluan tersebut, yang dihadiri atau diwakili oleh Anggota dari sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Cabang dan Perwakilan, dan keputusan hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang dinyatakan sah.
(2) Apabila PPAUdibubarkan, maka Badan Pengurus berkewajiban untuk melakukan likuidasi, kecuali Kongres Luar Biasa menentukan lain penggunaan.
(3) Apabila PPAUdibubarkan, maka penggunaan sisa kekayaan PPAU, ditentukan oleh Kongres Luar Biasa.
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga
(1) Semua hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat bersama-sama Badan Pengawas Pusat dan Badan Penasihat Pusat.
(2) Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(1) Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan oleh Kongres.
(2) Dengan telah berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang telah berlaku sebelumnya dengan semua peraturan dan ketetapan yang telah di keluarkan di semua Tingkat Organisasi PPAUyang bertentangan dengan isi dan jiwa Anggaran Dasar ini, dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi. PERBEDMN ANGGARAN DASAR KONGRES II TAHUN 2008 DENGAN RUMUSAN ANGGARAN DASAR YANG DISESUAIKAN DENGAN RUMUSAN DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tertulis bertempat di Ibukota Negara Republik Indonesia .
Diubah menjadi bertempat di Jalan Raya Protokol Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Kotamadya Jakarta Timur, Ibukota Negara Republik .
Waktu Tertulis tanggal 24 Agustus 1998 .
Diubah menjadi pada tanggal 24 - 08 - 1998 (duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus sembi Ian pulu h delapan) .
3. Pasal 4.
Tujuan Tertulis Diubah menjadi PPAU bertujuan :
PPAU mempunyai tujuan dibidang Sosial, dengan kegiatan :
4. Pasal 5.
Visi
Tertulis TNI. dan Polri . Diubah menjadi Tentara Nasionallndonesia dan Kepolisian Republik Indonesia .
5. Pasal 6
Misi
(1) d. Tertulis TNI. dan Polri . Diubah menjadi Tentara Nasionallndonesia dan Kepolisian Republik Indonesia .
6. Bab V
Tertulis Diubah menjadi ORGANISASI ORGAN
Pasal 10 Tertulis Diubah menjadi Susunan Organissasi
Susunan Organ
8. Pasal 18
(1) Tertulis sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) . Diubah menjadi sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) .
Bahwa para Purnawirawan dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Angkatan Udara tersebut bersama-sama dengan Isteri/suaminya serta Warakawuri dan jandajduda yang terkait, bergabung dalam suatu organisasi sebagai sarana komunikasi dan wadah guna menyalurkan aspirasinya sebagai sumbangsih dan kepedulian yang berkelanjutan bagi nusa dan bangsa.
Bahwa oleh karena itu Anggaran Dasar organisasi yang ditetapkan pada tahun 1998 yang kemudian disempurnakan oleh Kongres I Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara pada tahun 2003, perlu penyesuaian dan penyempurnaan guna memperluas kepesertaan
anggota dan meningkatkan misi organisasi sebagai berikut
BAB I
Pasal 1
Nama dan Tempat
Pasal 2
Waktu
Waktu
Pasal 3
Asas dan Landasan
(2) PPAUtidak melibatkan diri dan tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.
Pasal 4
Tujuan
(1) Mewujudkan hubungan yang kokoh diantara sesama anggota PPAU,dengan penuh rasa saling pengertian, persaudaraan dan persahabatan.Tujuan
(2) Mewujudkan persatuan dan kesauan seluruh anggota.
(3) Meningkatkan kesejahteraan sosial bagi para anggota, melalui bantuan dan bimbingan.
(4) Memberikan tanggapan dan saran kepada Pimpinan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, apabila dipandang perlu.
(5) Memberikan tanggapan dan saran atas kebijakan publik.
Pasal 5
VISI
VISI
Indonesia Angkatan Udara serta dengan Organisasijlnstansi lain.
Pasal 6
MISI
MISI
a. Menjalin dan memperkokoh rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan antar sesama anggota.
b. Berupaya meningkatkan/mewujudkan kesejahteraan anggota dalam segala aspek kehidupan.
c. Membantu anggota dalam upaya mendapatkan hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menjalin dan memupuk kerjasama dengan organisasi Purnawirawan dan Warakawuri dalam lingkup Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik, Indonesia serta organisasi kemasyarakatan lain atas dasar saling menghargai, menghormati, dan memberi manfaat bagi organisasi.
(2) Dalam melaksanakan misi tersebut pada Pasal 6 ayat (1), PPAU menggunakan motto "PURNAWIRAWAN PEDULI ".
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan
a. Purnawirawan Angkatan Udara baik Perwira, Bintara, dan Tamtama maupun isterijsuaminya.
b. Warak'awuri Angkatan Udara dan duda Wanita Angkatan Udara (Wara).
c. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Angkatan Udara, berikut isterijsuami termasuk jandajduda yang bersangkutan.
(2) Keanggotaan PPAU menganut stelsel aktif.
(3) Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPAU.
Pasal 8
Hak
Hak
b. Memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengurus, Badan Pengawas, dan Badan Penasihat.
c. Membela diri, dibela, dan dilindungi oleh PPAU dalam mempertahankan haknya sebagai anggota.
d. Ikut serta dalam segala kegiatan yang diselenggarakan oleh PPAU.
(2) Ketentuan tentang hak anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPAU.
Pasal 9
Kewajiban
(1) Menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat PPAU.(2) Memegang teguh dan tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan PPAU.
(3) Turut serta secara aktif melaksanakan program dan kegiatan yang diselenggarakan PPAU.
(4) Mememgang teguh disiplin organisasi.
(5) Membayar iuran anggota.
Pasal 10
Susunan Organ
(1) PPAU mempunyai susunan organ secara hirarkis sebagi berikut:Susunan Organ
a. Tingkat Pusat terdiri atas : Badan Pengurus Pusat, Badan Pengawas Pusat, dan Badan Penasihat Pusat.
b. Tingkat Cabang terdiri atas : Badan Pengurus Cabang, Badan Pengawas Cabang, dan Badan Penasihat Cabang.
c. Tingkat perwakilan
d. Tingkat anak cabang
e. Tingkat ranting
(2) Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pengawas dan Badan Penasihat dapat mengangkat serta menetapkan Pelindung.
(3) Persyaratan dan tata cara pembentukan cabang, perwakilan, anak cabang, dan ranting diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPAU.
Pasal II
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus
(2) Badan Pengurus PPAU Pusat terdiri atas:
a. Seorang ketua umum
b. Seorang Wakil Ketua Umum atau lebih
c. Seorang Sekertaris Jendral
d. Seorang Wakil Sekertaris Jendral atau lebih
e. Seorang Bendahara
f. Seoarang wakil Bendahara atau lebih
(3) Badan Pengurus PPAU Cabang/Perwakilan terdiri atas:
a. Seoarang Ketua
b. Seoarang Wakil Ketua
c. Seoarang Sekretaris
d. Seoarang Wakil Sekretaris atau lebih.
e. Seoarang Bendahara
f. Seoarang Wakil Bendahara atau lebih
(4) Badan Pengurus PPAU Pusat, Cabang dan Perwakilan dapat dibantu oleh beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan antara lain : Bidang OrganisasijKeanggotaan, Bidang Komunikasi Sosial, Bidang EkonomijKesejahteraan, Bidang AdvokasijKajian, Bidang Perempuan dan lain-lain.
(5) Badan Pengurus PPAU Perwakilan, Anak Cabang, dan Ranting minimal terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
(6) Badan Pengurus PPAUPusat diangkat oleh Kongres dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak dari Kongres Luar Biasa untuk memberhentikannya.
(7) Badan Pengurus PPAUCabang,lPerwakilan diangkat oleh Rapat Anggota Cabang,lPerwakilan dan disahkan oleh Ketua Umum PPAU dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Anggota Luar Biasa Cabang Perwakilan untuk memberhentikannya.
(8) Badan Pengurus PPAUAnak Cabang,lRanting diangkat oleh Rapat Anggota Anak Cabang,lRanting dan disahkan oleh Ketua Cabang dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Anggota Luar Biasa Anak Cabang,lRanting untuk mem berhentikan nya.
(9) Setiap anggota hanya dapat dipilih maksimal 2(dua) kali masa jabatan yang sama dalam kepengurusan.
Pasal 12
Badan Pengurus
(1) Badan Pengurus PPAU bertugas:
b. Menyusun Kebijaksanaan dan Program Kerja dalam menjalankan PPAUsesuai dengan Pasal 12 Ayat (1)a.
c. Mewakili PPAU,di dalam dan di luar pengadilan serta berhak melakukan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, kecuali untuk hal-hal yang tersebut di bawah ini :
1) Melakukan pinjam meminjam uang atas nama PPAU
2) Menjual, mengalihkan, dan membebani barang, baik bergerak maupun tidak bergerak milik PPAU.
3) Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan pada perusahaan lain di luar kegiatan PPAU.
4) Mengikat PPAU sebagai penjamin
(2) Badan Pengurus PPAU berwenang:
a. Ketua Umum bersama dengan Sekretaris Jenderal berwenang untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili PPAU Pusat.
b. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Ketua Umum bersama dengan Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili PPAU Pusat.
c. Ketua bersama Sekretaris Cabang,lPerwakilan berwenang untuk dan atas nama Badan Pengurus Cabang,lPerwakilan serta mewakili PPAUCabang,lPerwakilan.
d. Dalam hal Ketua CabangiPerwakilan tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Ketua Cabang,lPerwakilan bersama dengan Sekretaris berwenang untuk dan atas nama Badan Pengurus Cabang,lPerwakilan serta mewakili PPAU
Cabang,lPerwakilan.
e. Untuk perbuatan tertentu, Badan Pengurusberwenan mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
Pasal 13
Badan Pengawas
Badan Pengawas
(2) Badan Pengawas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris masing-masing merangkap sebagai anggota, serta seorang anggota atau lebih. jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Kongres
Luar Biasa untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
(3) Ketua Badan Pengawas Pusat diangkat oleh Kongres untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Kongres Luar Biasa untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
(4) Ketua Badan PengawasCabang diangkat oleh Rapat Anggota Cabang untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Anggota Luar Biasa Cabang untuk memberhentikannya sewa ktu-wa ktu.
(5) Ketua Badan Pengawas hanya dapat dipilih maksimal 2(dua) kali masa jabatan yang sama dalam kepengurusan.
Pasal 14
Badan Penasihat
Badan Penasihat
(2) Badan Penasihat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris masing-masing merangkap anggota, serta seorang anggota atau lebih.
(3) Ketua Badan Penasihat Pusat diangkat oleh kongres untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Kongres Luar Biasa untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
(4) Ketua Badan Penasihat Cabang diangkat oleh Rapat Anggota Cabang untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Anggota Luar Biasa Cabang untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
(5) Ketua Badan Penasihat hanya dapat dipilih maksimal 2(dua) kali masa jabatan yang sama dalam kepengurusan.
Pasal 15
Kekayaan
Kekayaan
a. Iuran anggota
b. Sumbangan berasal dari dalam negeri yang sifatnya tidak mengikat.
c. Hibah/hibah wasiat yang berasal dari dalam negri.
d. Usaha-Usaha lain yang sah menu rut undang-undang dan peraturan yang berlaku.
(2) Besarnya iuran ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
a. Kongres
b. Kongres lUar BIasa
c. Rapat Kerja (Teknis/Koordinasi/Pra Kongres)
e. Rapat Anggota Luar Biasa Cabang/Perwakilan/Anak Cabang/Ranting.
(2) Kongres merupakan Lembaga Perwakilan anggota tertinggi serta mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi PPAU,Kongres diadakan sekali dalam 5 ( lima) tahun.
(3) Kongres Luar Biasa (KLB) dalam rangka perubahan anggaran dasar yang sifatnya mendasar, pembubaran organisasi PPAU dan penggantian Ketua Umum yang sifatnya mendesak, dapat diadakan setiap waktu apabila ada permintaan secara tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Cabang.
(4) Rapat Kerja (Teknis/KoordinasijPra Kongres) antara pimpinan Pusat, Cabang dan Perwakilan sekurang-kurangnya diadakan sekali dal'!m waktu 3( tiga) tahun sesudah Kongres.
(5) Rapat Anggota Cabang/Perwakilan dan Anak Cabang/Ranting diadakan sekali dalam 5 ( lima) tahun.
(6) Rapat Anggota Luar Biasa Cabang dapat diadakan setiap waktu apabila ada permintaan secara tertulis paling sedikit 2/3 (duaper tiga) dari jumlah seluruh Anak Cabang. Rapat Anggota Luar Biasa Perwakilan dapat diadakan setiap waktu apabila ada permintaan secara tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota Perwakilan.
(7) Rapat pleno Gabungan Badan Pengurus, Badan Pengawas, dan Badan Penasihat dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(8) Setiap Anggota dalam Kongres atau Rapat Anggota Cabangj Perwakilan, berhak memberikan 1 (satu) suara.
(9) Rapat-rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dalam rapat-rapat tersebut hadir atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dual dari jumlah anggota yang seharusnya hadir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(10) Semua keputusan rapat sedapat mungkin diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(11) Tata cara penyelenggaraan rapat-rapat tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Penyempurnaan dan Perubahan
Pasal 18
Pembubaran dan Likuidasi
Pembubaran dan Likuidasi
(2) Apabila PPAUdibubarkan, maka Badan Pengurus berkewajiban untuk melakukan likuidasi, kecuali Kongres Luar Biasa menentukan lain penggunaan.
(3) Apabila PPAUdibubarkan, maka penggunaan sisa kekayaan PPAU, ditentukan oleh Kongres Luar Biasa.
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga
(2) Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 20
Atribut
Atribut
PPAU memiliki atribut sebagai berikut:
a. Lambang
b. Bendera
c. Pakaian seragam
d. Mars dan Hymne
Pasal 21
Ketentuan Penutup
Ketentuan Penutup
(2) Dengan telah berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang telah berlaku sebelumnya dengan semua peraturan dan ketetapan yang telah di keluarkan di semua Tingkat Organisasi PPAUyang bertentangan dengan isi dan jiwa Anggaran Dasar ini, dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi. PERBEDMN ANGGARAN DASAR KONGRES II TAHUN 2008 DENGAN RUMUSAN ANGGARAN DASAR YANG DISESUAIKAN DENGAN RUMUSAN DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
1. Pasal 1.
Nama dan Tempat
Diubah menjadi bertempat di Jalan Raya Protokol Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Kotamadya Jakarta Timur, Ibukota Negara Republik .
2. Pasal 2.
Diubah menjadi pada tanggal 24 - 08 - 1998 (duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus sembi Ian pulu h delapan) .
3. Pasal 4.
PPAU mempunyai tujuan dibidang Sosial, dengan kegiatan :
4. Pasal 5.
Visi
Tertulis TNI. dan Polri . Diubah menjadi Tentara Nasionallndonesia dan Kepolisian Republik Indonesia .
5. Pasal 6
Misi
(1) d. Tertulis TNI. dan Polri . Diubah menjadi Tentara Nasionallndonesia dan Kepolisian Republik Indonesia .
6. Bab V
Tertulis Diubah menjadi ORGANISASI ORGAN
Pasal 10 Tertulis Diubah menjadi Susunan Organissasi
Susunan Organ
8. Pasal 18
(1) Tertulis sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) . Diubah menjadi sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) .
0 komentar:
Posting Komentar